Hanya yang dari Hati yang akan sampai ke HAti

Archive for December, 2007


Proses Belajar Dalam Penyuluhan

Proses belajar yang seharusnya berlangsung dalam kegiatan penyuluhan adalah proses pendidikan yang diterapkan dalam pendidikan orang dewasa (adult education/andragogie), yaitu:
1) Proses belajar yang berlangsung secara lateral atau horizontal, sebagai proses belajar bersama yang partisipatif di mana semua yang terlibat saling sharing atau bertukar informasi, pengetahuan dan pengalaman.
Proses sharing tersebut, tidak hanya berlangsung antar peserta penyuluhan, tetapi juga antara penyuluh/fasilitator dengan masyarakat yang menjadi kliennya.
2) Kedudukan penyuluh tidak berada di atas atau lebih tinggi dibanding petaninya, melainkan dalam posisi yang sejajar.
Kedudukan sebagai mitra sejajar tersebut, tidak hanya terletak pada proses sharing selama berlangsungnya kegiatan penyuluhan, tetapi harus dimulai dari sikap pribadi dalam berkomunikasi, tempat duduk, bahasa yang digunakan, sikap saling menghargai, saling menghormati, dan saling mempedulikan karena merasa saling membutuhkan dan memiliki kepentingan bersama.
3) Peran penyuluh bukan sebagai guru yang harus menggurui petani/masyarakatnya, melainkan sebatas sebagai fasilitator yang membantu proses belajar, baik selaku: moderator (pemandu acara), motivator (yang merangsang dan mendorong proses belajar) atau sekadar sebagai nara sumber manakala terjadi “kebuntuan” dalam proses belajar yang berlangsung.
4) Dalam persiapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, perlu memperhatikan karakteristik orang dewasa, yang pada umumnya telah mengalami “kemunduran” penglihatan, pendengaran dan daya tangkap/penalaran.
Di samping itu, dalam proses balajar juga perlu memperhatikan karakteristik emosional orang dewasa, yang biasanya lebih perasa, mudah tersinggung, tidak mau digurui, merasa lebih berpengalaman, dll.
5) Materi penyuluhan, harus berangkat dari “kebutuhan yang dirasakan”,
terutama menyangkut:
a. kegiatan yang sedang dan akan segera dilakukan
b. masalah yang sedang dan akan dihadapi
c. perubahan-perubahan yang diperlukan atau diinginkan.

Karena itu, meskipun melalui kegiatan penyuluhan diharapkan terjadi penyampaian “inovasi” (yang berupa: produk, ide, teknologi, kebijakan, dll), inovasi yang disampaikan harus yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang sedang dirasakan masyarakat.
6) Tempat dan waktu pelaksanaan penyuluhan, sebaiknya juga harus disesuaikan dengan kesepakatan masyarakat tentang waktu dan tempat yang biasa mereka gunakan untuk keperluan-keperluan serupa.
Karena itu, kegiatan penyuluhan tidak boleh menetapkan bakuan tentang waktu dan tempat penyelenggaraannya. Sehingga, penetapan jadwal/waktu dan tempat kegiatan penyuluhan yang dibakukan sebagaimana ditetapkan dalam sistem kerja LAKU/TV, hendaknya tidak diterapkan secara rigid/kaku, tetapi sebaiknya disesuaikan dengan kesepakatan masyarakatnya, yaitu:
a. tempat penyuluhan tidak harus selalu di hamparan/lahan usaha tani, tidak harus menetap, tetapi dapat berpindah-pindah sesuai dengan materi dan kesempatan yang dimiliki.
b. Hari dan waktu pertemuan, tidak harus tetap, tetapi yang penting ada kepastian.
c. Selang waktu kunjungan tidak harus dua minggu sekali, tetapi yang penting dilakukan pertemuan (kunjungan) 2 kali dalam sebulan, atau untuk masyarakat jawa dapat diundur sedikit menjadi 2 kali dalam selapan (35 hari).
7) Keberhasilan proses belajar, tidak diukur dari seberapa banyak terjadi “transfer of knowledge”, tetapi lebih memperhatikan seberapa jauh terjadi dialog (diskusi, sharing) antar peserta kegiatan penyuluhan.
Berlangsungnya dialog seperti ini memiliki arti yang sangat penting, kaitannya dengan:
a. Penggalian inovasi yang ditawarkan, baik yang ditawarkan dari “luar” maupun “indegenuous technology” yang digali dari pengalaman atau warisan generasi tua.
b. Peluang diterima dan keberhasilan inovasi yang ditawarkan.
c. Berkembangnya partisipasi masyarakat dalam bentuk untuk “merasa memiliki”, keharusan “turut mengamankan” segala keputusan yang telah disepakati (melaksanakan, monitoring, dll).
Berkaitan proses belajar yang berlangsung dalam kegiatan penyuluhan, perlu juga diperhatikan pentingnya:
a. Proses belajar yang tidak harus melalui sistem sekolah, yang memungkinkan semua peserta dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan “belajar bersama”.
b. Tumbuh dan berkembangnya semangat belajar seumur hidup, dalam arti pentingnya rangsangan, dorongan, dukungan, dan pendampingan terus menerus secara berkelanjutan.
c. Tempat dan waktu penyuluhan, harus disepakati terlebih dahulu dengan calon peserta kegiatan, dengan lebih memperhatikan kepentingan/kesediaan mereka. Pemilihan waktu dan tempat penyuluhan tidak boleh ditetapkan sendiri oleh penyuluh/fasilitatornya menurut keinginan dan waktu yang dapat disediakannya.
d. Tersedianya perlengkapan penyuluhan (alat bantu dan alat peragan terutama yang berkaitan dengan: penglihatan/pencahayaan, dan pendengaran).
Perlengkapan yang disediakan, sebaiknya berupa alat bantu dan alat peraga berupa contoh riil yang dapat disediakan dan dapat digunakan sesuai dengan kondisi setempat.
e. Materi ajaran tidak harus bersumber dari texbook, tetapi dapat dari media masa seperti: koran, tabloid, majalah, laporan-laporan, radio, televisi, pertunjukan kesenian, perjalanan, dll termasuk ceritera rakyat maupun pesan-pesan generasi tua (para pendahulu), maupun pengalaman kerja dan pengalaman kehidupan sehari-hari.
f. Materi ajakan tidak harus baru (up to date), tetapi dapat juga cerita kuno, atau praktek-praktek lama yang sebenarnya sudah pernah dilakukan tetapi telah lama ditinggalkan.
g. Sumber bahan ajar, tidak harus berasal dari orang-orang pintar, tokoh masyarakat, atau pejabat, melainkan dari siapa saja (termasuk pihak-pihak yang sering direndahkan).
h. Pengembangan kebiasaan untuk bersama-sama mengkaji atau “mengkritisi” setiap inovasi (dari manapun sumbernya), kaitannya dengan peluang dan ancaman, manfaat/keuntungan yang akan diharapkan dari korbanan/resiko yang akan ditanggung, serta tingkat kesesuaiannya dengan: keadaan alam/fisik, kemampuan ekonomi, daya nalar, agama, adat, kepercayaan, dan norma kehidupan masyarakat setempat.
i. Kehadiran fasilitator atau nara sumber, tidak selalu harus diterima sebagai penentu, tetapi cukup sebagai pemberi pertimbangan. Bagaimanapun, keputusan sangat tergantung kepada masing-masing individu dan atau kesepakatan masyarakat setempat.